Kerajaan Binuang dengan seluruh perangkat kerajaan berdasarkan tugas dan fungsinya masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri.
Adapun struktur pemerintahan Kerajaan Binuang sebagai berikut:
- Arajang Binuang adalah Raja Binuang sebagai kepala pemerintahan
- Arung Matoa bertindak sebagai wakil raja apabila berhalangan
- Arung Malolo adalah wakil raja yang bertindak atas nama raja di diperintahkan.
- Arung Mato Ripadange, berfungsi sebagai panglima perang kerajaan.
- Pa’bicara Lotong berfungsi mengurusi perkara internal kerajaan.
- Pa’bicara Bulang berfungsi bersama Pa’bicara Lotong mengurusi internal kerajaan.
- Pappuangangan Binuang mengurusi semua masalah dalam wilayah Ulu Bate, Bate Tangnga, Cappa Bata.
- Suro bertugas untuk menyampaikan seluruh titah raja ke wilayah kekuasaan Kerajaan Binuang.
- Juru Tulisi berfungsi menulis aktivitas raja dan mengarsifkan seluruh Kegiatan Kerajaan.