Sertifikat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar diserahkan oleh Sekertaris Kesbangpol kepada Raja Binuang Andi Aprasing Lamattulada sebagai bentuk pengesahan atau pengakuan atas keberadaan Adat Kerajaan Binuang. Pengakuan Keberadaan Adat Kerajaan Binuang ini sekaligu mengakhiri Polemik yang beredar di kalangan masyarakat bahwa kepemimpinan/Raja Adat Kerajaan Binuang terjadi Dualisme yang sesungguhnya telah dibuktikan melalui jalan yang panjang dengan berbagai dokumen-dokumen otentik termasuk Surat Kepurtusan Resmi Menteri Dalam Negeri Tahun 1955 tentang Pemberhentian denga Hormat Raja Binuang Lamattulada yang melatar belakangi terbitnya Sertifikat Kesbangpol.
Keluarga Besar Kerajaan Binuang patut memberikan Penghargaan yang setingi-tingginya kepada Kesbangpol Kabupaten Polewali Mandar yang tidak serta merta memberikan sertifikat begitu saja dengan mudhnya kepad sebuah organisasi adat yang memohonkan pengakuan keberadaanya termasuk Permohonan Adat Keraajaan Binuang Butuh waktu hampir sekitar 1,5 Tahun dengan Untuk Terbit Sertifikat Kesbangpol itu dengan menyertakan sejumlah dokumen pendukung Adat Kerajaan Binuang, diantaranya:
- Kepuusan Menteri Hukumdan HAM
- Berita Acara Pengukuhan Raja Binuang
- Surat Keputusan Menteri dalam Negeri tahun 1955 tentang Pemberhentiqn dengan hormat Lamattula sebagai Raja Binuang.
- SK Dewan-dewan Adat
- Dan lain lain
Terbitnya Sertifikat Kesbangpol ini juga menandai langkah awal untuk menuju perbaikan Adat Kerajaan Binuang kedepannya.